Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara pada Dugaan Kasus Korupsi Bandung Smart City



FRNEWS - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut penjara 6,5 tahun atas tindakannya dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung Selasa, 10 Juni 2025.


Jaksa menyatakan Ema telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dalam kasus yang turut melibatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pejabat lainnya itu.


Tak hanya itu, Ema juga dipinta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta yang dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran denda dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Jika Ema tak bisa memenuhi tuntutan untuk membayarkan denda itu maka harta benda milik Ema Sumarna akan disita untuk dilelang.


Jaksa menambahkan, apabila harta benda yang disita tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.


Ema sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak sampai di sana, Ema Juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Sumber : prfmnews.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama