FRNEWS - Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih didakwa memperkaya diri dari kasus skema investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp34 miliar.
Disebutkan juga dalam kasus korupsi ini, mengalami kerugian mencapai Rp1 Triliun.
"Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000," ungkap Jaksa dalam surat dakwan Kosasih.
Eks Dirut Taspen itu disebut menggunakan uang negara sebesar Rp34 miliar di antaranya ada yang dibelikan sejumlah aset mewah. Salah satunya membeli 11 unit apartemen atas nama TMY.
Adapun TMY disebut-sebut seorang pramugari sekaligus diduga selingkuhan eks Dirut Taspen itu.
Aset lainnya berupa kendaraan yang diberikan ke anak-anaknya serta tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp4 miliar.
"Berikutnya Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan," sebut jaksa. (*)
Sumber : Berbagai Sumber
