FRNEWS - Dugaan tindak pidana korupsi dalam aliran dana hibah senilai Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus masih terus melakukan pendalaman perkara usai penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (26/5/2025).
“Seperti yang dijelaskan kemarin, kita fokus di (aliran dana hibah) Tahun 2023 itu dulu,” tegas Toni, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Mei 2025.
“Jadi prosesnya itu dari lidik kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Penyidikan di tanggal 23 Mei. Tim penyidik langsung action penggeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON.
Selama kurang lebih tiga jam, tim mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Toni menyebut, setelah pengumpulan dokumen, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.
Meski belum menjelaskan secara rinci daftar pihak yang akan diperiksa, Toni menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, baik dari unsur pejabat pemerintah, ASN, hingga pihak swasta.
“Kalau pihak-pihaknya, semua yang berhubungan dengan DBON pasti dilakukan pemeriksaan, dimintai keterangan. Pihak terkait pasti dimintai keterangan. Jadi tidak terhalang dengan dia pejabat, pegawai negeri, swasta atau apapun itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada April 2023 saat Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan memperoleh persetujuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.
Dana hibah sebesar Rp100 miliar tersebut disalurkan melalui Dispora Kaltim kepada Lembaga DBON, yang kemudian mendistribusikannya ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut.
Kini, seluruh mata tertuju pada hasil penyidikan Kejati Kaltim, yang akan menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)
Sumber : TribunKaltim.co
