FRNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang terletak di Jalan Lawu, Badran Asli, Cangakan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kejari Karanganyar berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan yakni Direktur Operasional PT MAMA berinisial N dan penanam modal selaku sub konstruksi PT MAM berinisial TAC.
"Dua orang sudah jadi tersangka dan telah ditahan," kata Kasie Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yulianto dalam keterangan resminya dikutip Minggu (1/6/2025).
Bonard David Yulianto menerangkan, terungkapnya dugaan korupsi pembangunan Masjid Madaniyah itu bermula saat adanya aduan dari sejumlah vendor yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid tersebut.
Dalam pengaduan tersebut, para vendor mengaku biaya pengerjaan pembangunan Masjid Madaniyah itu belum sepenuhnya dibayarkan.
Namun di sisi lain, kata Bonard, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar selaku pemilik proyek menyatakan telah membayar lunas pengerjaan tersebut.
Mengetahui hal itu, Bonard menjelaskan, pihaknya pun lantas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pembangunan Masjid dengan perencanaan awal.
"Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek (spesifikasi) dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kendati demikian Bonard belum membeberkan berapa perhitungan sementara dalam dugaan kerugian keuangan negara imbas proyek pembangunan Masjid tersebut.
